PROGRAM KERJA
RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA -15
SUMBERDANDANG KELURAHAN KEBONSARI
KECAMATAN SUMBERSARI JEMBER
TAHUN 2012 - 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1. UMUM
a. Rukun
Tetangga/ Rukun Warga merupakan organisasi masyarakat di Desa atau Kelurahan
yang diakui dan dibina oleh Pemerintah
b. Dibentuknya
Rukun Tetangga/ Rukun Warga (RT/RW) oleh Pemerintah sangat diperlukan dalam
kehidupan masyarakat karena dapat membantu memantapkan dalam melestarikan
nilai-nilai kehidupan yang telah ada dalam masyarakat; meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan serta menghimpun
seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga
c. Dalam
upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat diperlukan tingkat efisien dan
efektifitas dalam penyelenggaraannya memerlukan pengaturan, partisipasi warga, pembinaan dan program kerja yang tepat dalam
Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) agar dapat berdaya guna dan berhasil guna
pencapaian tingkat kesejahteraan yang diharapkan
d. Rukun
Warga -15 (RW-15) termasuk wilayah perkotaan, lingkungan Sumberdandang
Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari Jember terdiri dari 3 (tiga) Rukun
Tetangga (RT) di dalamnya dihuni oleh 106 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah
508 jiwa dan dengan berbagai keberagaman menjadi pertimbangan dan perhatian
tersendiri dalam setiap pembinaannya
e. Sejalan
dengan apa yang telah diuraikan diatas maka Rukun Warga Sumberdandang Kelurahan
Kebonsari Kecamatan Sumbersari perlu membuat Program Kerja sebagai acuan dan
pedoman bagi para Pengurus dalam upaya pelayanan kepada warga sesuai peran
masing-masing dan mampu bekerja sama serta menyatukan potensi diantara para
pengurus.
2. PENGERTIAN
a. Kepala
Keluarga (KK) adalah penanggung jawab keluarga yang secara kemasyarakatan
terdaftar dalam Kartu Keluarga
b. Rukun
Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari keluarga-keluarga
dibentuk melalui musyawarah/ mufakat masyarakat dalam lokasi tertentu guna
membantu pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
c. Rukun
Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui
musyawarah/mufakat Pengurus Rukun Tetangga dalam membantu menggerakkan
gotong-royong dan partisipasi masyarakat
d. Swadaya
Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan
inisiatif sendiri kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka
panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu
e. Gotong-royong
adalah bentuk kerjasama yang spontan dan merupakan budaya kerukunan warga bersifat
sukarela antara warga yang insidental maupun berkelangsungan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan bersama baik material maupun spiritual.
3. MAKSUD
DAN TUJUAN
a. Maksud.
Sebagai pedoman kerja bagi Pengurus Rukun Warga – 15 (RW-15) Sumberdandang
Kelurahan Kebonsari.
b. Tujuan.
Agar pelayanan yang berkualitas terhadap warga mampu diwujudkan sehingga tujuan
yang diharapkan dapat tercapai.
4. DASAR
a. Undang-undang
(UU) Nomor 5 Tahun 1979
b. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pengaturan Daerah Pembentukan
Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW)
c. Peraturan
Daerah Tingkat I yang bersangkutan mengenai pembentukan Rukun Tetangga / Rukun
Warga (RT/RW).
d. Hasil
musyawarah/ mufakat dalam pertemuan yang diadakan pada tanggal 3 Januari 2012
yang dihadiri oleh Tokoh masyarakat dan para Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga –
15 Sumberdandang
5. RUANG
LINGKUP. Program Kerja Rukun Warga -15 (RW-15) Dusun
Sumberdandang Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari Jember disusun sebagai
berikut:
a. PENDAHULUAN
b. PENGERTIAN
c. VISI
dan MISI
d. FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI
e. SUSUNAN
ORGANISASI dan TUGAS
f. PELAKSANAAN
KEGIATAN
g. SUMBER
DANA
h. PENGENDALIAN
dan PENGAWASAN
i. KESIMPULAN
j. PENUTUP
BAB II
VISI DAN MISI
Dengan
mencermati tugas dan tanggung jawab Rukun Warga untuk ikut membantu memantapkan
pelestarian nilai kehidupan, melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan dalam
pembangunan dan menghimpun potensi swadaya masyarakat maka ditetapkan Visi dan
Misi Rukun Warga-15 Kelurahan Sumberdandang Kecamatan Sumbersari.
6. VISI
dan MISI
a. VISI.
Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki
motto “ Guyub Agawe Rukun, Utuh, Damai dan Aman” maka Visi yang dimiliki RW-15
adalah mampu menciptakan dan mewujudkan warga masyarakat memiliki rasa
kebersamaan yang tinggi sebagai prasyarat terciptanya kerukunan, keutuhan
,kedamaian dan rasa aman untuk dapat membangun masyarakat sejahtera
b. MISI.
1) Menghimpun
warga dalam menciptakan suasana yang penuh rasa gotong royong, kebersamaan, dan
kekeluargaan
2) Memperkokoh
rasa Kesatuan dan Persatuan warga RW-15 dan warga di luar lingkungannya
3) Memperjuangkan
kepentingan dan kesejahteraan warganya
4) Meningkatkan
peran dan partisipasi warga dalam menciptakan ketertiban dan keamanan
wilayahnya
5) Meningkatkan
tingkat kesejahteraan hidup para warganya
BAB III
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
7. Pelaksanaan
Program Kerja Rukun Warga-15 Sumberdandang Kelurahan Kebonsari Kecamatan
Sumbersari sangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan yang berkembang dan
tentunya berpengaruh pada tingkat keberhasilan dalam pencapaian tujuan
a. FAKTOR DARI DALAM
1) Faktor
manusia dan jumlah penduduk.
2) Keterbatasan
finansial dan prasarana/ sarana yang
dimiliki organisasi.
3) Kemampuan
dan kesungguhan Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
4) Kurangnya
partisipasi kehadiran warga pada setiap pertemuan bulanan.
b. FAKTOR
DARI LUAR
1) Faktor
letak dan luasnya wilayah
2) Faktor
perkembangan sosial politik dan perkembangan lingkungan
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
8. Susunan Organisasi RW – 15 terdiri dari
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Seksi-seksi
1)
Hubungan dan Pemberdayaan Masyarakat
2)
Keamanan dan Ketertiban
3)
Pemuda, Olahrga dan Seni
4)
Pembangunan, Kebersihan dan Prasarana
Lingkungan
5)
Pemberdayaan Perempuan/ PKK
6)
Kesejahteraan dan Sosial
7)
Keagamaan
(Kepengurusan untuk Rukun Tetangga disesuaikan
dengan kebutuhan dan bila dipandang perlu)
e. Rukun
Tetangga
f. Anggota
Rukun Tetangga/Warga
9. Struktur
Organisasi terlampir
10.
Susunan Pengurus Rukun Warga 15
a. Dewan
Penasehat :
1) Ketua
: Prof. Drs. Sutarto
2) Anggota : Prof.Drs.
H. Toekidjan Prawiro Soedirdjo
H.Arie
Sudjatno. S.H.
Let.Kol.(Pur) H. Ach. Mukdjizat Hasan, S.IP.
Ir. H. Suhardjo Widodo, M.S.
Imam
Suwadji
Drs.
DG Tarigan
Pendeta
Fajar M.
b. Kepengurusan
:
1) KETUA
RW :
AGUS SURIPTO
2) SEKRETARIS
: HERI KURNIAWAN, S.H.
3) BENDAHARA
: J.HERMANTO
c. Seksi-seksi
:
1) HUBUNGAN
& PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: IVAN UNIFAR
2) KEAMANAN
& KETERTIBAN :SUWITO
3) PEMUDA,
OLAHRAGA & SENI : DEDI KRISTIADI, S.E.,
4) PEMBANGUNAN,
KEBERSIHAN & SARANA LINGKUNGAN : R.P. BADRUS SYAMSI
5) PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN & PKK : NY. JUPRIAH AGUS SURIPTO
6) KESEJAHTERAAN
DAN SOSIAL : H. ACH. SIDDIQ DN
7) KEAGAMAAN : DRS. H. SAHRONI
11. Tugas,
Fungsi dan Kewajiban
a. KETUA
RW
1) Tugas
dan tanggung jawab
a) Mampu
memobilisasi potensi swadaya dan partisipasi anggota warga di wilayahnya
b) Mampu
memperlancar tugas pokok Kelurahan dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan di wilayahnya
2) Fungsi
a) Koordinator
dari pelaksanaan tugas-tugas Ketua Rukun
Tetangga
b) Menjembatani
hubungan antar Rukun Tetangga dan antar Rukun Warga terdekat lainnya serta
antar masyarakat dengan Pemerintah
3) Kewajiban
a) Memegang
teguh dan mengamalkan serta mempertahankan 4 (empat) pilar Negara yaitu
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
b) Menjalin
hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
c) Mentaati
segala peraturan Perundang-undangan
d) Membina
dan mengawasi kegiatan-kegiatan anggota dalam Rukun Tetangga
e) Menyelesaikan
persilihan yang terjadi di wilayahnya
f) Menjaga
norma dan etika serta menjadi suri teladan dalam kehidupan bermasyarakat
g) Membantu
Lurah dalam pelaksanaan kegiatan
Pemerintahan,Pembangunan, kesejahteraan, dan Kemasyarakatan
b. SEKRETARIS
1)
Pemutakhiran data warga termasuk status
rumah milik / rumah sewa
2)
Pembuatan denah wilayah termasuk status
rumah yang berpenghuni atau kosong
3)
Merumuskan program kerja dan rencana
keuangan
4)
Pembenahan sistem administrasi dan
laporan berkala
5)
Mengadakan kegiatan inventarisasi
penduduk miskin, yatim piatu, balita, lansia, penyandang cacat dan bekas
narapidana
6)
Memberikan saran dan pendapat kepada
Ketua serta dapat mewakili Ketua dalam memimpin dan menghadiri rapat tertentu.
c. BENDAHARA
1)
Melakukan kegiatan administrasi keuangan
2)
Menyusun laporan keuangan secara rutin
dan berkala
3)
Merencanakan alokasi keuangan sesuai pos
yang sudah dianggarkan
4)
Disiplin, professional, transparan,
akuntabel,efektif dan efisien serta mampu memilih skala prioritas
d. SEKSI-SEKSI
1) HUBUNGAN
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
a) Penarikan
dan penyetoran iuran warga secara tepat waktu
b) Memotivasi
warga untuk aktif dalam kegiatan RT/RW
c) Menyerap
masukan, keluh kesah dan aspirasi warga dengan tepat dan cepat
d) Memberikan
informasi kepada warga secara tertulis atau lisan
e) Memberikan
laporan baik secara lisan maupun tertulis kepada Ketua secara rutin dan berkala
f) Mengadakan
sosialisasi tentang program RT/RW dan kebijakan-kebijakan dari Kelurahan atau
Kecamatan
2) KEAMANAN
DAN KETERTIBAN
a) Penggunaan
satpam untuk melakukan siskamling
b) Memberlakukan
wajib lapor kepada tamu yang menginap atau menetap sementara
c) Rumah
kost diwajibkan melaporkan identitas penghuninya
d) Menyebarkan
brosur/pamflet tentang masalah yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban
e) Bersama
Ketua menyelesaikan perselisihan antar anggota masyarakat
3) PEMUDA,
OLAHRAGA DAN SENI
a) Memfasilitasi
berdirinya dan membimbing kegiatan Karang Taruna
b) Memfasilitasi
bakat seni dan olahraga warganya
c) Menyelenggarakan
dan mengikutsertakan lomba dan pertunjukkan di bidang seni dan olahraga
d) Menyelenggarakan
kegiatan Hari Besar Nasional
e) Memfasilitasi
dan menyelenggarakan Taman Bacaan/ perpustakaan
4) PEMBANGUNAN,
KEBERSIHAN DAN PRASARANA LINGKUNGAN
a) Merencanakan
dan menyelenggarakan kerja bakti secara berkala
b) Pembuatan
dan pemeliharaan Gapura
c) Mengamati
dan merencanakan kebersihan lingkungan
d) Perbaikan
dan pemeliharaan prasarana dan sarana
e) Perbaikan/
pemeliharaan penerangan/lampu jalan
f) Membuat
pola pembangunan meliputi fisik dan pembiayaannya
5) PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN / PKK
a) Mendorong
dan memberikan dukungan kegiatan : posyandu bagi balita dan lansia, senam lansia
b) Sosialisasi
kesehatan berkala kepada warga
c) Menyelenggarakan
koperasi
d) Mengadakan
kegiatan keterampilan guna meningkatkan kesejahteraan warga.
e) Meningkatkan
peranan wanita dalam mewujudkan Keluarga Sejahtera
f) Melakukan
pembinaan dasawisma
g) Menyosialisasikan
program PKK Kelurahan dan pertemuan rutin bulanan
h) Kegiatan
pengajian mingguan ibu-ibu
6) KESEJAHTERAAN
DAN SOSIAL
a) Pengelolaan
dana sosial seperti santunan kematian, kecelakaan, sakit dan rawat inap warga.
b) Menyelenggarakan
donor darah dan khitanan massal
c) Menyelenggarakan
fooging untuk pencegahan demam berdarah
d) Memfasilitasi
dan membantu warga dalam pengurusan Jamkesmas, E-KTP, Kartu Keluarga, dan PBB
7) KEAGAMAAN
a) Menyelenggarakan
kegiatan hari-hari besar keagamaan
b) Menciptakan
suasana kekeluargaan, kerukunan dan toleransi antar umat beragama serta umat
beragama dengan pemerintah
c) Membina
dan memfasiltasi kegiatan keagamaan
d) Membumikan
nilai-nilai agama dalam kehidupan
e) Meningkatkan
peran dan fungsi tokoh agama serta tempat ibadah
e.
KETUA
RUKUN TETANGGA
1) Tugas
dan Tanggung Jawab
a) Membantu
menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat
b) Memelihara
kerukunan hidup masyarakatnya
c) Menyusun
rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mendorong partisipasi,
inspirasi,aspirasi dan swadaya murni masyarakatnya
d) Melaksanakan
keputusan musyawarah mufakat anggota
2) Fungsi
a) Mengkoordinir
masyarakat dan kegiatannya
b) Menjembatani
hubungan antar sesama anggota masyarakat
c) Penanganan
masalah-masalah kemasyarakatan melalui langkah dan kegiatan yang disepakati
dalam musyawarah sesuai kondisi kebutuhan masyarakat
f.
ANGGOTA RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA :
1) Berkewajiban
turut serta melaksana hal-hal yang menjadi tugas pokok dan turut secara aktif
melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga / Rukun Warga.
2) Memiliki
hak mengajukan usulan , pendapat dan memilih atau dipilih sebagai pengurus
Rukun Tetangga/ Rukun Warga (kecuali anggota yang berstatus Warga Negara
Asing).
3) Berkewajiban
hadir dalam setiap pertemuan bulanan
BAB V
PELAKSANAAN
12. Pelaksanaan
kegiatan.
a.
Guna menjamin terwujudnya tujuan yang
hendak dicapai maka kegiatan harus
selalu berorientasi kepada kepentingan warga dan dapat dipertanggung jawabkan.
b.
Kebijaksanaan yang ditetapkan terhadap hal-hal
yang bersifat mengatur, menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan
warga dan menetapkan kebijaksanaan yang menjadi beban dan memberatkan warga
harus melalui musyawarah dan mufakat warga yang merupakan kekuasaan tertinggi.
c.
Dihadapkan dengan maksud dan tujuan
dibentuknya RT/ RW adalah
1)
Pelestarian nilai-nilai luhur
masyarakat, maka kegiatan :
a)
Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan
b)
Menyelenggarakan kegiatan keagamaan
c)
Menyelenggarakan kegiatan kerja bakti
d)
Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar
Nasional
2)
Melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan maka
kegiatan :
a)
Menyelenggarakan administrasi
kependudukan
b)
Menyelenggarakan kegiatan Kamtib
c)
Menyelenggarakan pembinaan remaja,
olahraga dan seni
d)
Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan
perempuan dan PKK
e)
Memberikan bantuan kepada Pemerintah
dalam pelunasan PBB
f)
Menyelenggarakan transparansi
administrasi keuangan
3)
Menghimpun potensi swadaya masyarakat
maka kegiatan :
a)
Mendorong partisipasi warga dalam penghimpunan
dana
b)
Menggali sumber dana / donatur
13.
Kalender kegiatan tahunan terlampir.
14.
Denah lokasi RW 15 Sumberdandang
Kebonsari Sumbersari
BAB VI
SUMBER DANA
15. Sumber
Dana. Sumber-sumber pembiayaan untuk biaya operasional, pengadaan sarana
prasarana diperoleh dari :
- Swadaya dan gotong royong warga
- Bantuan dan anggaran Kelurahan serta Pemerintah
Daerah
- Bantuan sah lainnya yang bersifat tidak
mengikat/ donatur
BAB VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
16.
Pengendalian
dan Pengawasan
a.
Pengendalian. Mampu mencapai sasaran
apabila daya tangkap, tanggap dan reaksi warga terwujud dan adanya komunikasi
timbal balik antara Pengurus dan warganya
b.
Pengawasan. Seharusnya melekat pada setiap
individu pengurus maupun warga dan dapat berfungsi serta berperan aktif
BAB VIII
KESIMPULAN
17. Kesimpulan.
a.
Keberagaman profesi, pendidikan dan
tingkat kehidupan sosial ekonomi serta kepadatan penduduk memerlukan perhatian
khusus dalam melakukan pembinaan
b.
Hal tersebut diatas mempengaruhi moril
dan pada gilirannya akan mempengaruhi dukungan, partisipasi anggota warga pada
setiap keputusan yang akan diambil dalam musyawarah
c.
Guna mencari jalan yang efektif dalam
melakukan pembinaan warga dan memperkecil faktor yang berpengaruh maka fungsi
pengendalian dan pengawasan menjadi penting
d.
Kalender sebagai penjabaran dari Program
kerja dibuat sebagaimana lampiran
BAB IX
PENUTUP
18.
Penutup. Demikian Program Kerja Rukun
Warga 15 dibuat agar dapat memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan dan
hal-hal yang belum tercantum dalam program kerja ini akan diatur kemudian.
Dibuat di : Jember
Pada tanggal : 3 Januari 2012
Ketua Rukun Warga 15 Sumberdandang
Kelurahan Kebonsari
Kecamatan Sumbersari
Agus Suripto