...SELAMAT DATANG, SEMOGA BERMANFAAT...

Friday, December 16, 2011

CONTOH PROGRAM KERJA RUKUN WARGA


PROGRAM KERJA
RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA -15
SUMBERDANDANG KELURAHAN KEBONSARI
KECAMATAN SUMBERSARI JEMBER
TAHUN 2012 - 2015

BAB I
PENDAHULUAN

1.    UMUM
a.    Rukun Tetangga/ Rukun Warga merupakan organisasi masyarakat di Desa atau Kelurahan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah
b.    Dibentuknya Rukun Tetangga/ Rukun Warga (RT/RW) oleh Pemerintah sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat karena dapat membantu memantapkan dalam melestarikan nilai-nilai kehidupan yang telah ada dalam masyarakat; meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan serta menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga
c.    Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat diperlukan tingkat efisien dan efektifitas dalam penyelenggaraannya memerlukan pengaturan, partisipasi warga,  pembinaan dan program kerja yang tepat dalam Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) agar dapat berdaya guna dan berhasil guna pencapaian tingkat kesejahteraan yang diharapkan
d.   Rukun Warga -15 (RW-15) termasuk wilayah perkotaan, lingkungan Sumberdandang Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari Jember terdiri dari 3 (tiga) Rukun Tetangga (RT) di dalamnya dihuni oleh 106 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah 508 jiwa dan dengan berbagai keberagaman menjadi pertimbangan dan perhatian tersendiri dalam setiap pembinaannya
e.    Sejalan dengan apa yang telah diuraikan diatas maka Rukun Warga Sumberdandang Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari perlu membuat Program Kerja sebagai acuan dan pedoman bagi para Pengurus dalam upaya pelayanan kepada warga sesuai peran masing-masing dan mampu bekerja sama serta menyatukan potensi diantara para pengurus.

2.    PENGERTIAN
a.    Kepala Keluarga (KK) adalah penanggung jawab keluarga yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga
b.    Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari keluarga-keluarga dibentuk melalui musyawarah/ mufakat masyarakat dalam lokasi tertentu guna membantu pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
c.    Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah/mufakat Pengurus Rukun Tetangga dalam membantu menggerakkan gotong-royong dan partisipasi masyarakat
d.   Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu
e.    Gotong-royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan merupakan budaya kerukunan warga bersifat sukarela antara warga yang insidental maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik material maupun spiritual.

3.    MAKSUD DAN TUJUAN
a.    Maksud. Sebagai pedoman kerja bagi Pengurus Rukun Warga – 15 (RW-15) Sumberdandang Kelurahan Kebonsari.
b.    Tujuan. Agar pelayanan yang berkualitas terhadap warga mampu diwujudkan sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

4.    DASAR
a.    Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1979
b.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pengaturan Daerah Pembentukan Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW)
c.    Peraturan Daerah Tingkat I yang bersangkutan mengenai pembentukan Rukun Tetangga / Rukun Warga (RT/RW).
d.   Hasil musyawarah/ mufakat dalam pertemuan yang diadakan pada tanggal 3 Januari 2012 yang dihadiri oleh Tokoh masyarakat dan para Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga – 15 Sumberdandang

5.    RUANG LINGKUP. Program Kerja Rukun Warga -15 (RW-15) Dusun Sumberdandang Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari Jember disusun sebagai berikut:
a.    PENDAHULUAN
b.    PENGERTIAN
c.    VISI dan MISI
d.   FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
e.    SUSUNAN ORGANISASI dan TUGAS
f.     PELAKSANAAN KEGIATAN
g.    SUMBER DANA
h.    PENGENDALIAN dan PENGAWASAN
i.      KESIMPULAN
j.      PENUTUP

BAB II
VISI DAN MISI

Dengan mencermati tugas dan tanggung jawab Rukun Warga untuk ikut membantu memantapkan pelestarian nilai kehidupan, melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan dalam pembangunan dan menghimpun potensi swadaya masyarakat maka ditetapkan Visi dan Misi Rukun Warga-15 Kelurahan Sumberdandang Kecamatan Sumbersari.
6.    VISI dan MISI
a.    VISI.
Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki motto “ Guyub Agawe Rukun, Utuh, Damai dan Aman” maka Visi yang dimiliki RW-15 adalah mampu menciptakan dan mewujudkan warga masyarakat memiliki rasa kebersamaan yang tinggi sebagai prasyarat terciptanya kerukunan, keutuhan ,kedamaian dan rasa aman untuk dapat membangun masyarakat sejahtera
b.    MISI.
1)   Menghimpun warga dalam menciptakan suasana yang penuh rasa gotong royong, kebersamaan, dan kekeluargaan
2)   Memperkokoh rasa Kesatuan dan Persatuan warga RW-15 dan warga di luar lingkungannya
3)   Memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan warganya
4)   Meningkatkan peran dan partisipasi warga dalam menciptakan ketertiban dan keamanan wilayahnya
5)   Meningkatkan tingkat kesejahteraan hidup para warganya

BAB III
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

7.    Pelaksanaan Program Kerja Rukun Warga-15 Sumberdandang Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari sangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan yang berkembang dan tentunya berpengaruh pada tingkat keberhasilan dalam pencapaian tujuan
a.     FAKTOR DARI DALAM
1)   Faktor manusia dan jumlah penduduk.
2)   Keterbatasan finansial  dan prasarana/ sarana yang dimiliki organisasi.
3)   Kemampuan dan kesungguhan Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
4)   Kurangnya partisipasi kehadiran warga pada setiap pertemuan bulanan.
b.    FAKTOR DARI LUAR
1)   Faktor letak dan luasnya wilayah
2)   Faktor perkembangan sosial politik dan perkembangan lingkungan

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS

8.     Susunan Organisasi RW – 15 terdiri dari
a.     Ketua
b.    Sekretaris
c.    Bendahara
d.   Seksi-seksi
1)        Hubungan dan Pemberdayaan Masyarakat
2)        Keamanan dan Ketertiban
3)        Pemuda, Olahrga dan Seni
4)        Pembangunan, Kebersihan dan Prasarana Lingkungan
5)        Pemberdayaan Perempuan/ PKK
6)        Kesejahteraan dan Sosial
7)        Keagamaan
(Kepengurusan untuk Rukun Tetangga disesuaikan dengan kebutuhan dan bila dipandang perlu)
e.    Rukun Tetangga
f.     Anggota Rukun Tetangga/Warga

9.    Struktur Organisasi terlampir

10.              Susunan Pengurus Rukun Warga 15
a.    Dewan Penasehat :
1)   Ketua     :   Prof. Drs. Sutarto
2)   Anggota :   Prof.Drs. H. Toekidjan Prawiro Soedirdjo
                        H.Arie Sudjatno. S.H.
                        Let.Kol.(Pur) H. Ach. Mukdjizat Hasan, S.IP.
                        Ir. H. Suhardjo Widodo, M.S.
                        Imam Suwadji
    Drs. DG Tarigan
                        Pendeta Fajar M.
b.    Kepengurusan :
1)   KETUA RW      : AGUS SURIPTO
2)   SEKRETARIS : HERI KURNIAWAN, S.H.
3)   BENDAHARA : J.HERMANTO
c.    Seksi-seksi :
1)   HUBUNGAN & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: IVAN UNIFAR
2)   KEAMANAN & KETERTIBAN :SUWITO
3)   PEMUDA, OLAHRAGA & SENI : DEDI KRISTIADI, S.E.,
4)   PEMBANGUNAN, KEBERSIHAN & SARANA LINGKUNGAN : R.P. BADRUS SYAMSI
5)   PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PKK : NY. JUPRIAH AGUS SURIPTO
6)   KESEJAHTERAAN DAN SOSIAL : H. ACH. SIDDIQ DN
7)    KEAGAMAAN : DRS. H. SAHRONI

11.    Tugas, Fungsi dan Kewajiban
a.    KETUA  RW
1)   Tugas dan tanggung jawab
a)    Mampu memobilisasi potensi swadaya dan partisipasi anggota warga di wilayahnya
b)   Mampu memperlancar tugas pokok Kelurahan dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di wilayahnya
2)   Fungsi
a)    Koordinator dari  pelaksanaan tugas-tugas Ketua Rukun Tetangga
b)   Menjembatani hubungan antar Rukun Tetangga dan antar Rukun Warga terdekat lainnya serta antar masyarakat dengan Pemerintah
3)   Kewajiban
a)    Memegang teguh dan mengamalkan serta mempertahankan 4 (empat) pilar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b)   Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
c)    Mentaati segala peraturan Perundang-undangan
d)   Membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan anggota dalam Rukun Tetangga
e)    Menyelesaikan persilihan yang terjadi di wilayahnya
f)    Menjaga norma dan etika serta menjadi suri teladan dalam kehidupan bermasyarakat
g)   Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan  Pemerintahan,Pembangunan, kesejahteraan, dan Kemasyarakatan

b.    SEKRETARIS
1)        Pemutakhiran data warga termasuk status rumah milik / rumah sewa
2)        Pembuatan denah wilayah termasuk status rumah yang berpenghuni atau kosong
3)         Merumuskan program kerja dan rencana keuangan
4)         Pembenahan sistem administrasi dan laporan berkala
5)        Mengadakan kegiatan inventarisasi penduduk miskin, yatim piatu, balita, lansia, penyandang cacat dan bekas narapidana
6)        Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua serta dapat mewakili Ketua dalam memimpin dan menghadiri rapat tertentu.

c.    BENDAHARA
1)        Melakukan kegiatan administrasi keuangan
2)        Menyusun laporan keuangan secara rutin dan berkala
3)        Merencanakan alokasi keuangan sesuai pos yang sudah dianggarkan
4)        Disiplin, professional, transparan, akuntabel,efektif dan efisien serta mampu memilih skala prioritas

d.   SEKSI-SEKSI
1)   HUBUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
a)    Penarikan dan penyetoran iuran warga secara tepat waktu
b)   Memotivasi warga untuk aktif dalam kegiatan RT/RW
c)    Menyerap masukan, keluh kesah dan aspirasi warga dengan tepat dan cepat
d)   Memberikan informasi kepada warga secara tertulis atau lisan
e)    Memberikan laporan baik secara lisan maupun tertulis kepada Ketua secara rutin dan berkala
f)    Mengadakan sosialisasi tentang program RT/RW dan kebijakan-kebijakan dari Kelurahan atau Kecamatan

2)   KEAMANAN DAN KETERTIBAN
a)    Penggunaan satpam untuk melakukan siskamling
b)   Memberlakukan wajib lapor kepada tamu yang menginap atau menetap sementara
c)    Rumah kost diwajibkan melaporkan identitas penghuninya
d)   Menyebarkan brosur/pamflet tentang masalah yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban
e)    Bersama Ketua menyelesaikan perselisihan antar anggota masyarakat

3)   PEMUDA, OLAHRAGA DAN SENI
a)    Memfasilitasi berdirinya dan membimbing kegiatan Karang Taruna
b)   Memfasilitasi bakat seni dan olahraga warganya
c)    Menyelenggarakan dan mengikutsertakan lomba dan pertunjukkan di bidang seni dan olahraga
d)   Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Nasional
e)    Memfasilitasi dan menyelenggarakan Taman Bacaan/ perpustakaan

4)   PEMBANGUNAN, KEBERSIHAN DAN PRASARANA LINGKUNGAN
a)    Merencanakan dan menyelenggarakan kerja bakti secara berkala
b)   Pembuatan dan pemeliharaan Gapura
c)    Mengamati dan merencanakan kebersihan lingkungan
d)   Perbaikan dan pemeliharaan prasarana dan sarana
e)    Perbaikan/ pemeliharaan penerangan/lampu jalan
f)    Membuat pola pembangunan meliputi fisik dan pembiayaannya

5)   PEMBERDAYAAN PEREMPUAN / PKK
a)    Mendorong dan memberikan dukungan kegiatan : posyandu bagi balita dan lansia,  senam lansia
b)   Sosialisasi kesehatan berkala kepada warga
c)    Menyelenggarakan koperasi
d)   Mengadakan kegiatan keterampilan guna meningkatkan kesejahteraan warga.
e)    Meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan Keluarga Sejahtera
f)    Melakukan pembinaan dasawisma
g)   Menyosialisasikan program PKK Kelurahan dan pertemuan rutin bulanan
h)   Kegiatan pengajian mingguan ibu-ibu



6)   KESEJAHTERAAN DAN SOSIAL
a)    Pengelolaan dana sosial seperti santunan kematian, kecelakaan, sakit dan rawat inap warga.
b)   Menyelenggarakan donor darah dan khitanan massal
c)    Menyelenggarakan fooging untuk pencegahan demam berdarah
d)   Memfasilitasi dan membantu warga dalam pengurusan Jamkesmas, E-KTP, Kartu Keluarga, dan PBB

7)    KEAGAMAAN
a)    Menyelenggarakan kegiatan hari-hari besar keagamaan
b)   Menciptakan suasana kekeluargaan, kerukunan dan toleransi antar umat beragama serta umat beragama dengan pemerintah
c)    Membina dan memfasiltasi kegiatan keagamaan
d)   Membumikan nilai-nilai agama dalam kehidupan
e)    Meningkatkan peran dan fungsi tokoh agama serta tempat ibadah

e.          KETUA RUKUN TETANGGA
1)   Tugas dan Tanggung Jawab
a)    Membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat
b)   Memelihara kerukunan hidup masyarakatnya
c)    Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mendorong partisipasi, inspirasi,aspirasi dan swadaya murni masyarakatnya
d)   Melaksanakan keputusan musyawarah mufakat anggota

2)   Fungsi
a)    Mengkoordinir masyarakat dan kegiatannya
b)   Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat
c)    Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai kondisi kebutuhan masyarakat

f.         ANGGOTA RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA :
1)     Berkewajiban turut serta melaksana hal-hal yang menjadi tugas pokok dan turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga / Rukun Warga.
2)     Memiliki hak mengajukan usulan , pendapat dan memilih atau dipilih sebagai pengurus Rukun Tetangga/ Rukun Warga (kecuali anggota yang berstatus Warga Negara Asing).
3)     Berkewajiban hadir dalam setiap pertemuan bulanan


BAB V
PELAKSANAAN

12.      Pelaksanaan kegiatan.
a.       Guna menjamin terwujudnya tujuan yang hendak dicapai maka  kegiatan harus selalu berorientasi kepada kepentingan warga dan dapat dipertanggung jawabkan.
b.       Kebijaksanaan yang ditetapkan terhadap hal-hal yang bersifat mengatur, menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan warga dan menetapkan kebijaksanaan yang menjadi beban dan memberatkan warga harus melalui musyawarah dan mufakat warga yang merupakan kekuasaan tertinggi.
c.       Dihadapkan dengan maksud dan tujuan dibentuknya RT/ RW adalah
1)                                Pelestarian nilai-nilai luhur masyarakat, maka kegiatan :
a)      Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan
b)      Menyelenggarakan kegiatan keagamaan
c)      Menyelenggarakan kegiatan kerja bakti
d)     Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Nasional
2)        Melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan  kemasyarakatan maka kegiatan :
a)        Menyelenggarakan administrasi kependudukan
b)        Menyelenggarakan kegiatan Kamtib
c)        Menyelenggarakan pembinaan remaja, olahraga dan seni
d)       Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan perempuan dan PKK
e)        Memberikan bantuan kepada Pemerintah dalam pelunasan PBB
f)         Menyelenggarakan transparansi administrasi keuangan
3)                                Menghimpun potensi swadaya masyarakat maka kegiatan :
a)      Mendorong partisipasi warga dalam penghimpunan dana
b)      Menggali sumber dana / donatur

13.      Kalender kegiatan tahunan terlampir.

14.    Denah lokasi RW 15 Sumberdandang Kebonsari Sumbersari

BAB VI
SUMBER DANA

15.    Sumber Dana. Sumber-sumber pembiayaan untuk biaya operasional, pengadaan sarana prasarana diperoleh dari :
  1. Swadaya dan gotong royong warga
  2. Bantuan dan anggaran Kelurahan serta Pemerintah Daerah
  3. Bantuan sah lainnya yang bersifat tidak mengikat/ donatur



BAB VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

16.     Pengendalian dan Pengawasan
a.         Pengendalian. Mampu mencapai sasaran apabila daya tangkap, tanggap dan reaksi warga terwujud dan adanya komunikasi timbal balik antara Pengurus dan warganya
b.         Pengawasan. Seharusnya melekat pada setiap individu pengurus maupun warga dan dapat berfungsi serta berperan aktif                    

BAB VIII
KESIMPULAN

17.      Kesimpulan.
a.       Keberagaman profesi, pendidikan dan tingkat kehidupan sosial ekonomi serta kepadatan penduduk memerlukan perhatian khusus dalam melakukan pembinaan
b.      Hal tersebut diatas mempengaruhi moril dan pada gilirannya akan mempengaruhi dukungan, partisipasi anggota warga pada setiap keputusan yang akan diambil dalam musyawarah
c.       Guna mencari jalan yang efektif dalam melakukan pembinaan warga dan memperkecil faktor yang berpengaruh maka fungsi pengendalian dan pengawasan menjadi penting
d.      Kalender sebagai penjabaran dari Program kerja dibuat sebagaimana lampiran

BAB IX
PENUTUP

18.         Penutup. Demikian Program Kerja Rukun Warga 15 dibuat agar dapat memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan dan hal-hal yang belum tercantum dalam program kerja ini akan diatur kemudian.


                 Dibuat di : Jember
       Pada tanggal : 3 Januari 2012

   Ketua Rukun Warga 15 Sumberdandang
Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari




Agus Suripto


Powered By Blogger